Ressy Tegaskan Wartawan Tidak Boleh Dibungkam dan Diintimidasi
SERANG, — LIPUTAN86NEWS.COM || RESSY Revisa Anggreni, yang akrab disapa Ressy, seorang wartawan BERITAHARIAN86.COM, menegaskan bahwa wartawan maupun wartawati tidak boleh dibungkam dan diintimidasi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan atas masih adanya tindakan tekanan, ancaman, hingga intimidasi terhadap insan pers di lapangan.
Menurut RESSY, kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi yang harus dijaga bersama. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dengan menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, segala bentuk upaya pembungkaman terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.
“Wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang. Dalam menjalankan tugasnya, tidak boleh ada intimidasi, ancaman, maupun kekerasan dalam bentuk apa pun,” tegas RESSY, Sabtu 17/1/2026
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas menjamin kemerdekaan pers di Indonesia. Setiap pihak, baik individu maupun kelompok, yang merasa dirugikan oleh pemberitaan seharusnya menempuh jalur yang telah diatur, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan cara menekan atau mengintimidasi wartawan.
RESSY juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih memahami peran pers sebagai kontrol sosial. Kritik yang disampaikan melalui pemberitaan bukanlah bentukis akan tetapi bertujuan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta perbaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Pers bukan musuh, pers adalah mitra masyarakat. Jika ada kekeliruan dalam pemberitaan, ada mekanisme yang sah untuk menyelesaikannya,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, RESSY berharap aparat penegak hukum dan pemerintah dapat memberikan perlindungan maksimal kepada wartawan di lapangan agar mereka dapat bekerja secara profesional, aman, dan bebas dari rasa takut.
(REDAKSI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar