*SDN GERENDONG 1 Kecamatan Koroncong kab.Pandeglang disegel Pemilik Lahan*
PANDEGLANG, -- LIPUTAN86NEWS.COM || Adanya dugaan sengketa kepemilikan tanah SDN Gerendong 1 kec Koroncong kabupaten Pandeglang akhirnya disegel pihak ahli waris saudara Saepul dan Heri bin almarhum H isa melalui kuasa hukum nya Zainal Abidin,
kejadian tersebut adalah bentuk kekecewaan para ahli waris terhadap pemerintah kabupaten Pandeglang yang dinilai lambat atau terkesan mengabaikan upaya-upaya mediasi ahli waris dengan pemerintah daerah kabupaten Pandeglang untuk menyelesaikan sengketa lahan mulai dari tahun 2006,,2016,,2019 hingga 2025 namun upaya itu tidak membuahkan hasil hingga akhirnya pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya H Zainal Abidin melakukan aksi penyegelan hari Senin 19 Januari 2026 agar bisa didengar oleh pihak-pihak Pemda kabupaten Pandeglang.
Kejadian tersebut menuai sorotan publik karena murid-murid SDN Gerendong 1 serta para guru tidak bisa memasuki gedung sekolah dan melakukan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,
Namun setelah melalui pendekatan dari aparat kepolisian,,Koramil serta camat demi mengedepankan para murid untuk mengikuti aktivitas belajar akhirnya pihak kuasa hukum ahli waris membuka akses sekolah dibuka kembali dan kegiatan belajar mengajar berjalan normal. Sambil menunggu hasil Mediasi/musyawarah antara pihak sekolah,kepala desa Gerendong,camat keroncong, aparat kepolisian,Koramil serta pihak ahli waris di ruang kantor sekolah.
Demi menindaklanjuti klaim serta mencari solusi kepastian penyelesaian sengketa tanah.
Kuasa hukum ahli waris pemilik tanah,
Zainal Abidin, menegaskan tindakan tersebut bukan spontan, melainkan akibat sengketa lahan yang belum menemukan kepastian penyelesaian antara Pemerintah kabupaten Pandeglang dengan ahli waris.
Zainal Abidin juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan melalui telepon, WhatsApp kepada instansi terkait sejak 13 Januari 2026, jika pihak pemerintah kabupaten Pandeglang tidak bisa menyelesaikan persoalan atau tidak ada respon maka pihak nya akan melakukan tindakan terukur.
“Kuasa hukum dari para ahli waris almarhum H isa,
Zaenal Abidin juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak ahli waris atas tanah yang diduduki gedung sekolah SDN Gerendong 1 kec Koroncong kab Pandeglang,sampai ada kepastian dari pihak pemerintah kabupaten Pandeglang untuk segera menyelesaikan atas hak tanah tersebut.
karena menurut nya data kepemilikan tanah itu jelas milik almarhum H isa bin Sumantri yang didapat hasil membeli dari KH Ujang bin misbak pada tahun 1980, sedangkan pihak pemerintah kabupaten Pandeglang saat diminta terkait legalitas hak kepemilikan tidak mampu memberikan/membuktikan data kepemilikan yang dimana Tanah tersebut pernah diakuisisi milik aset daerah kab Pandeglang sebelumnya.
Jaenal Abidin juga menjelaskan bahwa Lahan tersebut sudah diduduki gedung sekolah cukup lama dari tahun 1982 hingga 2026.
Kepala Desa Gerendong, Romdoni juga membenarkan adanya persoalan tersebut telah lama berlangsung dan diketahui sebelumnya.
Kepala sekolah SDN Gerendong 1 ,Karniti saat dikonfirmasi awak media juga
mengakui bahwa pihak sekolah tidak memiliki dokumen kepemilikan tanah.
Dan dia juga berharap persoalan ini bisa secepatnya diselesaikan antara pihak ahli waris dan pemerintah daerah kab Pandeglang agar kegiatan belajar mengajar tidak tersendat serta para guru dan murid merasa nyaman dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
Hal serupa juga disampaikan para wali murid agar pemerintah kabupaten Pandeglang dan para pihak ahli waris bisa segera menyelesaikan persoalan sengketa lahan agar anak-anak mereka bisa menempuh kegiatan belajar/pendidikan dengan nyaman, tanpa ada keresahan.
(*/ Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar